JUKNIS BOS TAHUN 2016 KEMENDIKBUD
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap
warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34
ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan
tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta
didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain
yang sederajat. Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun
dapat
diukur dengan Angka Partisipasi
Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan
SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah
tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di
Dakar.
Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara
signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu,
mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan
orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Dalam
perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga
perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan
dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening
satuan pendidikan secara langsung dalam bentuk hibah. Pelaksanaan program BOS
diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
- Peraturan Presiden yang mengatur Rincian APBN.
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke satuan pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Dengan adanya Juknis BOS tahun 2016 ini, dapat
menentukan dan mengarahkan serta menggunakan dana BOS dengan baik, sehingga terhindar
dari penyalahgunaan dana. Mudah-mudahan bermanfaat, terimakasih.
Untuk Petunjuk Teknis BOS Tahun 2016 pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat di
0 komentar