Jumat, 14 Oktober 2016

PMA No 16 Tahun 2010

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

TENTANG 

PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH









Dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendidikan agama di sekolah. Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan aturan itu dalam Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2010 tentang pendidikan agama di sekolah.









Dengan adanya peraturan ini dapat menuntun para pengelolaan pendidikan khususnya di sekolah tentang pendidikan agama agar sesuai dengan aturan yang berlaku. untuk Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 ini dapat diklik disini.
Load disqus comments

1 komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *