PETUNJUK
TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA MADRASAH TAHUN 2016
Penuntasan
program wajib belajar bagi peserta didik merupakan program prioritas pemerintah
yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah, karena masih ada
anak masa usia sekolah tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu
di madrasah maupun di sekolah umum.
Indikator
tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System
(EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai
angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah
mencapai angka 9,10%. Melalui program BOS untuk 48.423 madrasah pada anggaran
DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat
meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di
Kementerian Agama. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal
ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional
Sekolah pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah merasakan
pendidikan di madrasah. Tentunya tidak terlepas dari kinerja para
penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses
pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal.
Anggaran
pemerintah yang keluar melalui APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas
dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh
seluruh pelaksana program BOS tersebut. Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis
ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program BOS di setiap satker
Kementerian Agama pada tahun 2016. Diharapkan setiap penanggungjawab BOS Kanwil
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat
mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2016 yang telah
diterbitkan ini, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan
akuntabel.
Dengan
adanya JuknisBOS tahun 2016 ini, dapat menentukan dan mengarahkan serta
menggunakan dana BOS dengan baik, sehingga terhindar dari penyalahgunaan dana.
Mudah-mudahan bermanfaat, terimakasih.
Untuk Petunjuk Teknis BOS Tahun 2016 pada
Satuan Kerja Kementeria Agama dapat di
1 komentar: