Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 butir 14 dan
Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), serta ayat
(6) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, serta dengan adanya PP Nomor 32
Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai
pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58
Tahun 2009.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, karena masih ada lembaga-lembaga pra sekolah seperti PAUD belum mengetahui standar nasional pengelolaan PAUD. pada kesempatan kali ini,kami ingin berbagi tentang Peraturan Menterti Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD.
Untuk Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dapat pembaca klik disini
0 komentar