Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Oktober 2016

JUKNIS BOS pada MADRASAH TAHUN 2016

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PADA MADRASAH TAHUN 2016












Penuntasan program wajib belajar bagi peserta didik merupakan program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah, karena masih ada anak masa usia sekolah tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum.
Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,10%. Melalui program BOS untuk 48.423 madrasah pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di Kementerian Agama. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah merasakan pendidikan di madrasah. Tentunya tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal.

Anggaran pemerintah yang keluar melalui APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana program BOS tersebut. Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program BOS di setiap satker Kementerian Agama pada tahun 2016. Diharapkan setiap penanggungjawab BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2016 yang telah diterbitkan ini, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.

Dengan adanya JuknisBOS tahun 2016 ini, dapat menentukan dan mengarahkan serta menggunakan dana BOS dengan baik, sehingga terhindar dari penyalahgunaan dana. Mudah-mudahan bermanfaat, terimakasih.





Untuk Petunjuk Teknis BOS Tahun 2016 pada Satuan Kerja Kementeria Agama dapat di


Baca Selengkapnya

Jumat, 14 Oktober 2016

PMA No 16 Tahun 2010

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

TENTANG 

PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH









Dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendidikan agama di sekolah. Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan aturan itu dalam Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2010 tentang pendidikan agama di sekolah.









Dengan adanya peraturan ini dapat menuntun para pengelolaan pendidikan khususnya di sekolah tentang pendidikan agama agar sesuai dengan aturan yang berlaku. untuk Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 ini dapat diklik disini.
Baca Selengkapnya

Rabu, 10 Februari 2016

KMA No 165 Tahun 2014

Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan regulasi tentang pelaksanaan kurikulum 2013 pada jenjang madarasah.






Berikut regulasi KMA No 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Silahkan klik tautannya disini
Baca Selengkapnya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *