Senin, 17 Oktober 2016

JUKNIS BOS TAHUN 2016 KEMENDIKBUD

JUKNIS BOS TAHUN 2016 KEMENDIKBUD





Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan
tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat
diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening satuan pendidikan secara langsung dalam bentuk hibah. Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian APBN.
  2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya. 
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke satuan pendidikan. 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS. 


Dengan adanya Juknis BOS tahun 2016 ini, dapat menentukan dan mengarahkan serta menggunakan dana BOS dengan baik, sehingga terhindar dari penyalahgunaan dana. Mudah-mudahan bermanfaat, terimakasih.





Untuk Petunjuk Teknis BOS Tahun 2016 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat di




Baca Selengkapnya

JUKNIS BOS pada MADRASAH TAHUN 2016

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PADA MADRASAH TAHUN 2016












Penuntasan program wajib belajar bagi peserta didik merupakan program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah, karena masih ada anak masa usia sekolah tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum.
Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,10%. Melalui program BOS untuk 48.423 madrasah pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di Kementerian Agama. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah merasakan pendidikan di madrasah. Tentunya tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal.

Anggaran pemerintah yang keluar melalui APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana program BOS tersebut. Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program BOS di setiap satker Kementerian Agama pada tahun 2016. Diharapkan setiap penanggungjawab BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2016 yang telah diterbitkan ini, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.

Dengan adanya JuknisBOS tahun 2016 ini, dapat menentukan dan mengarahkan serta menggunakan dana BOS dengan baik, sehingga terhindar dari penyalahgunaan dana. Mudah-mudahan bermanfaat, terimakasih.





Untuk Petunjuk Teknis BOS Tahun 2016 pada Satuan Kerja Kementeria Agama dapat di


Baca Selengkapnya

Minggu, 16 Oktober 2016

Pengertian dan Pengelompokan Sumber Daya Alam

Pengertian dan Pengelompokan Sumber Daya Alam



Sumber daya alam adalah semua bahan yang ditemukan manusia dalam alam yang dapat dipakai untuk kepentingan hidupnya. Bahan tersebut dapat berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia


Sumber daya alam dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa hal berikut.
1)    Kemungkinan pemulihannya/Jenis : (a) sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan (b) sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui;
2)    Materinya/ Sifat: (a) sumber daya alam organik dan (b) sumber daya alam anorganik;

3)    Habitatnya/ Proses : (a) sumber daya terestris, dan (b) sumber daya alam akuatik.



Indonesia kaya akan sumber daya alamya, sehingga bisa dikelompokkan dalam beberapa
seperti yang telah dipaparkan diatas. dalam kesempatan ini kami ingin membagikan kepada pembaca dalam bentuk Microsoft Office Power Point untuk membantu dalam proses belajar mengajar di kelas. 






Demikian yang kami posting kali ini semoga bermanfaat, silahkan klik disini untuk dapatkan file pengertian dan Pengelompokkan sumber daya alam dalam bentuk power point.








Baca Selengkapnya

Permendikbud-No.-137-Tahun-2014 PAUD

Permendikbud-No.-137-Tahun-2014 PAUD









Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 butir 14 dan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), serta ayat (6) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dengan adanya PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009. 






Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, karena masih ada lembaga-lembaga pra sekolah seperti PAUD belum mengetahui standar nasional pengelolaan PAUD. pada kesempatan kali ini,kami ingin berbagi tentang Peraturan Menterti Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. 



Untuk Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dapat pembaca klik disini

Baca Selengkapnya

Sabtu, 15 Oktober 2016

JANGAN PERNAH MENYERAH, TAK ADA YANG TAHU MASA DEPAN KECUALI TUHAN

JANGAN PERNAH MENYERAH, TAK ADA YANG TAHU MASA DEPAN KECUALI TUHAN




Dalam pembelajaran maupun dalam bidang kerja apapun, sukses pada akhirnya tentu menjadi tujuan kita semua.

Akan tetapi, tak jarang di tengah-tengah perjalanan kita menemui banyak aral / halangan merintang di depan mata, namun apakah kita harus menyerah dan mengulangi dari awal lagi, tentu tidak bukan?

Kita harus selalu maju ke depan melanjutkan upaya perwujudan atas cita-cita dan tujuan di awal yang sudah kita putuskan untuk kita ambil. Oleh karena itu Sahabat, dalam kesempatan ini, saya akan tegaskan pada diri saya sendiri pada khususnya dan Rekan-rekan pembaca blog saya ini dengan kata kunci sebagai berikut:








Jika tujuannya baik & benar, lanjutkan saja, tak ada yang tahu masa depan kecuali Tuhan...

Karena sukses datang bukan hanya dengan kerja keras tapi juga kerja cerdas, dalam arti selain optimalkan pengerahan tenaga dan pikiran yang ada, perlu juga optimalkan metode & strategi yang terus disertai TINDAKAN NYATA YANG MAMPU BERDAMAI DENGAN KEGAGALAN tanpa menyerah untuk terus mencoba, mencoba, dan mencoba hingga berhasil mendobrak tirai perubahan...

Karena pada hakikatnya KEGAGALAN-KEGAGALAN ITULAH YANG AKAN MEMPERKUAT TEGAKNYA TONGGAK PENCAPAIAN KELAK... Semoga bermanfaat dan terimakasih
Baca Selengkapnya

PROFIL ZAENAL ABIDIN

Sekilas Tentang Zaenal Abidin


Nama lengkap Zaenal Abidin, S.Pd.I, Saya adalah anak ke-2 dari 4 bersaudara. Sekolah dasar tamat di SDN 1 Sedau Kec. Narmada dan melanjutkan ke SLTP 15 Mataram, kemudian melanjutkan ke MAN 2 Mataram dan Studi S1 di IAIN Mataram angkatan 2002 jurusan IPS Ekonomi. Saya menyelesaikan studi S1 Tahun 2007
Riwayat Pekerjaan : mulai tanggal 02 Juli 2005 hingga sekarang. Saya Sekarang aktif sebagai tenaga pendidik di MTs NW Sintung Kecamatan Pringgarata Kab. Lombok Tengah. Aktivitas lainnya : sebagai anggota BPD Desa Sintung dan Sekertaris Yayasan Arif Rahman Hakim Selakan

Blogger
Blogging adalah hobi dan pekerjaan terbaik karena saya bisa menuangkan karya tulis berupa cerita, pengalaman, tips dan trik, kritik, saran, dan wacana serta bisa membuat saya berkomunikasi dengan para Blogger dan seluruh pembaca pada umumnya secara luas dan tanpa batas. Blogging bagaimanapun adalah menulis dan selamanya blogging adalah membuat karya tulis, tempat dimana kita bisa menuangkan ide atau gagasan, pengetahuan, sekaligus perasaan tanpa batas ruang dan waktu.


achievements%25255B28%25255DBlog tadris-sosial.blogspot.co.id dengan slogan "Jika Ingin Memahami Seseuatu Maka Lakukanlah Sesuatu Itu" adalah Blog Personal pertama saya, yang saya dirikan pada hari Minggu, 19 Nopember 2014 untuk menuangkan hasil belajar dan menyampaikan tips blog, terutama dalam Blog Mastering, Blog Writing, Blog Design, Widgets, dan SEO serta sebagai blog uji-coba untuk membuktikan bahwa second level domain (subdomain) bisa mencapai SEO yang tinggi dan dapat bersaing dengan TLD (semoga!).


Donasi
Rekening Donasi:

Nama             : Zaenal Abidin

Bank              : 
No. Rekening : 
Cabang          :
Email/Paypal  : abidinzaenal122@gmail.com


.com/
Kontak Person:

Nama                 : Zaenal Abidin

Telpon/SMS/WA  : 081803666278
Facebook           : Zaenal Abidin
Twitter              : -
Line                   : -
BBM                   : -


Baca Selengkapnya

Jumat, 14 Oktober 2016

PMA No 16 Tahun 2010

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

TENTANG 

PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH









Dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendidikan agama di sekolah. Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan aturan itu dalam Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2010 tentang pendidikan agama di sekolah.









Dengan adanya peraturan ini dapat menuntun para pengelolaan pendidikan khususnya di sekolah tentang pendidikan agama agar sesuai dengan aturan yang berlaku. untuk Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 ini dapat diklik disini.
Baca Selengkapnya

Contoh Perangkat KTSP Kelas IX SMP/MTs

ADMINISTRASI PEMBELAJARAN 








Administrasi Pembelajaran wajib bagi tenaga pendidikan untuk melaksanakannya. karena dengan adanya perangkat pembelajaran yang telah disusun akan mempermudah guru untuk memberikan pelajaran kepada peserta didik.

Tugas seorang guru sangatlah berat, karena harus mendidik dan mengajar peserta didiknya belum lagi dibebankan untuk menyusun suatu perangkat pembelajaran. Guru terkadang lebih banyak menghabiskan waktu untuk menyusun perangkat pembelajaran sehingga mengabaikan tugas pokoknya. akan tetapi disisi lain ada guru yang malah lalai untuk menyusun perangkat pembelajaran sebelum mulai untuk mengajar. sehingga guru tersebut mengajar tanpa panduan karena hanya yang digunakan adalah seseuatu yang terpikir dengan tiba-tiba disaat mengajar.


Pada kesempatan ini, kami ingin membantu para pendidik dalam penyusunan administrasi pembelajaran atau perangkat pembelajaran sehingga dapat lebih mengefienkan dan mengefektifkan waktu. Karna pada tahun ini dunia pendidikan Indonesia masih dihadapkan pada dua kurikulum, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) 2006.


Beberapa lembaga pendidikan masih mengadakan persiapan dan pelatihan untuk menghadapi Kurikulum 2013 dan sehingga belum seluruhnya menggunakan Kurikulum baru yakni Kurikulum 2013. Masih ada lembaga pendidikan yang menggunakan dua Kurikulum seperti pada jenjang SMP/MTs di kelas VII dan VIII  menggunakan Kurikulum 2013 sedangkan pada kelas IX masih menggunakan KTSP 2006. 


Pada kali ini, kami ingin membagi perangkat pembelajaran KTSP untuk kelas IX (sembilan), seperti :
  1. Pemetaan SK dan KD
  2. Program Semester
  3. Program Tahunan
  4. RPP Karakter Semester Ganjil
  5. RPP Karakter Semester Genap
  6. Silabus, dan 
  7. Standar ISI
Semoga apa yang kami berikan kali ini bermanfaat untuk para tenaga pendidikan. terima kasih.
Baca Selengkapnya

Senin, 10 Oktober 2016

Contoh RPP Tematik Kelas III SD tema Lingkungan

RPP Tematik Kelas III SD tema Lingkungan



Sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran, seorang guru haruslah menyusun perencanaan pembelajaran. Dengan adanya rencana pembelajaran akan mempermudah seorang guru untuk lebih terarah dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik.








Berikut contoh RPP Tematik Kelas III SD tema Lingkungan yang saya posting kali ini. kami sangat berharap saran dan kritik untuk penyempurnaan blog kami dari pembaca.
Baca Selengkapnya

MODEL PEMBELAJARAN BERBASIS PROYEK (PROJECT BASED LEARNING)

Model Pembelajaran adalah suatu pola dalam pembelajaran untuk memberikan pemahaman yang cepat kepada peserta didik tentang suatu materi pembelajaran. Seorang guru tidak akan mampu mengelola kelas tanpa menggunakan model-model pembelajaran. karena dengan adanya model pembelajaran yang digunakan dapat memberikan motivasi tersendiri kepada siswa dan membuat guru menjadi lebih kreativ dalam mengembangkan pembelajaran.











Dalam postingan saya kali ini, saya ingin berbagi tentang model pembelajaran yang bisa diterapkan oleh para guru untuk dapat memotivasi peserta didk. Untuk dapat memahami pembaca bisa mengklik disini
Baca Selengkapnya

Sabtu, 08 Oktober 2016

Materi PLPG SD, SMP, SMA, SMK 2016

Rabu, 10 Februari 2016

KMA No 165 Tahun 2014

Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan regulasi tentang pelaksanaan kurikulum 2013 pada jenjang madarasah.






Berikut regulasi KMA No 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Silahkan klik tautannya disini
Baca Selengkapnya

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *